Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi .Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi/institusi pemerintah yang bersih da bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Kesehatan telah berkomitmen melakukan upaya percepatan pencegahan korupsi dan mewujudkan Aparatur Kementerian Kesehatan RI yang Bersih dan Melayani melalui pencanangan Zona Integritas serta membangun birokrasi yang kuat, akuntabel dan mampu melayani masyarakat secara lebih baik. Komitmen tersebut secara nyata diwujudkan melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan pada 18 Juli 2012 merupakan bagian dari Gerakan Nasional untuk semua lembaga diabawah Kementerian Kesehatan RI, termasuk Politeknik Kesehatan.
Proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret sesuai tugas dan fungsi Badan Litbangkes sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes no 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Permenkes no 38 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri dari Poltekkes Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Poltekkes Kemenkes Kupang termasuk kelas II.
Poltekkes Kemenkes Kupang, terdiri dari direktorat dan 10 program studi/ Jurusan, dengan kampus yang berbeda. Semua bagian ini harus menjadi wilayah bebas dari korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini butuh komitmen bersama dalam kesatuan gerak dan langkah menuju tercapainya WBK/WBBM ini. Poltekkes Kemenkes Kupang telah membentuk Tim Kerja pembangunan Zona Integritas sesuai Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang, nomor HK.02.03/2/4460/2019 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dilingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang pada tanggal 12 September 2019, sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Selain itu dibutuhkan pula dukungan dari Kementerian PANRB, KPK dan Ombudsman Republik Indonesia agar dapat mengawal proses pembangunan zona integritas menuju satker WBK di lingkungan Badan Badan PPSDM Kesehatan. Hal ini lebih ditekankan setelah Poltekkes Kemenkes Kupang diterima Pengelolaan Keuangan BLU oleh Kementerian Keuangan RI.
Tujuan :
- Rencana kerja pembangunan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
- Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM