
Program Studi Diploma IV Keperawatan berdiri sejak tanggal 13 Agustus 2007 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kupang Nomor DL.02.02.1.0991 Tanggal 13 Agustus 2007. Pembentukan Program Studi Diploma IV Keperawatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor OT.01.01.1.4.2.01969.1 Tanggal 23 April 2007 tentang Pembentukan Program Diploma IV Keperawatan Medikal Bedah pada Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Kupang. Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Studi Diploma IV Keperawatan kemudian dialihkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 355/E/O/2012 Tanggal 10 Oktober 2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan Prodi Pendidikan Profesi Ners
- Menghasilkan Ners yang mampu memberikan asuhan keperawatan pada berbagai masalah kesehatan pada semua kelompok usia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika keperawatan, asuhan pasien penyakit tropis dan Penyakit Tidak Menular di Komunitas
- Meningkatnya kegiatan pendidikan profesi ners yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi
- Menghasilkan lulusan ners yang unggul dan berkarakter
- Meningkatnya kualitas penelitian,publikasi ilmiah
- Meningkatnya kualitas pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah
- Menjalin jaringan kerjasama yang produktif dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan program studi
Sasaran Prodi DIV Keperawatan Kupang
Sasaran strategis ini disusun berdasarkan visi, tantangan masa depan dan pertimbangan atas sumber daya dan infrastruktur yang dimiliki Prodi Prodi Pendidikan Profesi NersKeperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang. Dalam kurun waktu 5 tahun (2019-2023) ke depan diharapkan Prodi Pendidikan Profesi Ners Poltekkes Kemenkes Kupang dapat mencapai sasaran strategis sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan prodi pendidikan profesi ners
- Meningkatnya kualitas pengembangan kapabilitas dosen dan pengembangan kurikulum melalui unit HPEU (health Profesional Education Unit) prodi pendidikan profesi ners
- Meningkatnya penerapan kurikulum berbasis kompetensi sesuai KKNI di seluruh Program Studi prndidikan profesi ners
- Terlaksananya proses pembelajaran yang bermutu
antara lain :-
Meningkatkan mutu kurikulum program pendidikan Ners
-
Meningkatkan kualitas dan kuanititas dosen dan tenaga kependidikan
-
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran
-
Meningkatkan suasana akademik di program studi
-
Meningkatkan fasilitas untuk proses pembelajaran yang baik dan berkualitas
-
Meningkatkan soft skill dan daya saing mahasiswa
-
Mendapatkan pengakuan akreditasi di tingkat nasional
-
Meningkatnya integrasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam mata kuliah
-
- Meningkatnya Program kreativitas kegiatan mahasiswa
- Terciptanya suasana akademik yang kondusif
- Meningkatnya jumlah publikasi hasil penelitian dan keikutsertaan dosen ddalam kegiatan ilmiah
- Peningkatan kesempatan penelitian bagi dosen
- Pengalokasian dana penelitian serta publikasi bagi dosen
- Peningkatan Publikasi di Jurnal Internasional, nasional terakreditasi dan BerISSN
- Peningkatan peran dosen sebagai peer review journal
- Mengaplikasikan hasil-hasil penelitian ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada berbagai masalah kesehatan khususnya penyakit tropis dan Penyakit Tidak Menular di komunitas
- Membentuknya tim pengabdian masyarakat
- Mengalokasikan dana untuk kegiatan pengabdian masyarakat
- Peningkatan Publikasi hasil penelitian di Jurnal Internasional, nasional terakreditasi dan BerISSN
- Peningkatan jumlah Hki hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Peningkatan jumlah Buku ber ISBN hadil kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Melaksanakan tata Kelola yang akuntabel, kredibel, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan
- Prinsip akuntabilitas merupakan prinsip dalam pelayanan yang meliputi kepastian dan ketepatan waktu pelayanan dan memperhatikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan SOP pelayanan yang berlaku.
- Prinsip transparansi merupakan penyediaan informasi oleh Prodi Prodi Pendidikan Profesi NersKeperawatan relevan, mudah diakses dan dipahami.
- Prinsip responsibilitas merupakan prinsip dimana tata kelola yang diterapkan pada Prodi Prodi Pendidikan Profesi NersKeperawatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab dan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik dan pemerintahan dapat dikelola dengan baik dan benar.
- Kredibel adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan yang dilaksanakan pada Prodi Prodi Pendidikan Profesi NersKeperawatan dalam memberikan pelayanan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para civitas,stakeholder, pengguna lulusan dan masyakat
- Keadilan merupakan tidak memihak, dan berpihak kepada yang benar
- Terselelanggaranya kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas institusi dn lulusan
- Membangun jejaring kerja sama dengan stake holders, organisasi profesi, dan lembaga eksternal terkait lainnya
- Mengembangkan kemitraan dengan institusi pemerintah tinggi yang menyerap lulusan/alumn
Program Unggulan Prodi DIV Keperawatan Kupang
- Asuhan keperawatan pada pasien dengan penyakit degeneratif
Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Ners
Pada tanggal 5 Juli 2018, Menristekdikti mengeluarkan ijin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Ners (PPN) pada Poltekkes Kemenkes Kupang. Dengan demikian sejak dikeluarkannya ijin tersebut, maka Program Studi Diploma IV Keperawatan merupakan bagian integral dari satu kesatuan pendidikan Ners.
Pendidikan Profesi Ners (PPN) terdiri atas 2 tahap, yaitu:
- Tahap Akademik meluluskan Sarjana Terapan (STr.Kep)
- Tahap Profesi meluluskan Ners (Ns)