Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan Poltekkes Kemenkes Kupang untuk periode 5 (lima) tahun, dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, sebagai penjabaran dari Rencana Strategis BPPSDM Tahun 2015 – 2019. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional mengamanatkan Pimpinan Kementerian/ Lembaga, termasuk unit kerja dibawahnya, untuk menyiapkan rencana strategis unit kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, Poltekkes Kemenkes Kupang selaku unit kerja BPPSDM telah menyusun rencana strategis tahun 2020 - 2024 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke III Tahun 2020 – 2024 dan Rencana Kementerian Kesehatan, serta menyesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Rencana Startegis tahun 2020 – 2024 Poltekkes Kemenkes Kupang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja lingkup di seluruh prodi dalam menyusun rencana kegiatan tahunan masing – masing, termasuk juga dalam penetapan kegiatan dan anggaran tahunan
Tujuan
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran bidang kesehatan
- Meningkatkan kegiatan Pendidikan yang sesuai dengan standard Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
- Menerapkan sistem penjaminan mutu Internal untuk menghasilkan tenaga kesehatan professional
- Meningkatkan kualitas mahasiswa untuk menghasilkan lulusan unggul dan berkarakter
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan publikasi ilmiah
- Meningkatkan kualitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat
- Meningkatkan tata kelola organisasi dan sumber daya manusia yang baik, bersih, akuntabel, transparan, dan terukur.
- Mengembangkan program studi baru ke jenjang sarjana terapan, profesi, dan magister terapan, sesuai kebutuhan masyarakat
- Meningkatkan kemitraan untuk menunjang produktivitas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam pelaksanaan Tridharma
Sasaran Strategi
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penerimaan mahasiswa baru;
- Meningkatkan penerapan kurikulum berbasis KKNI di seluruh Program Studi;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan tepat waktu dengan IPK >3,25.
- Meningkatkan kualitas pengembangan kapabilitas dosen dan pengembangan kurikulum melalui unit HPEU (Health Profesional Education Unit)
- Meningkatkan status kelembagaan yang terakreditasi BAN-PT;
- Meningkatkan penerapan sistem penjaminan mutu di seluruh Program Studi.
- Meningkatkan program kreativitas kegiatan mahasiswa;
- Menciptakan suasana akademik yang kondusif
- Meningkatkan kualitas penelitian;
- Mewujudkan hak patent atas HAKI
- Meningkatkan kualitas kegiatan pengabdian terapan kepada masyarakat;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat;
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keuangan;
- Meningkatkan pelayanan adminstrasi kepegawaian;
- Meningkatkan pelayanan administrasi aset/BMN;
- Meningkatkan pelayanan administrasi umum;
- Pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi (TIK);
- Meningkatkan kemampuan tenaga dosen dan tenaga kependidikan sesuai keahlian dan kompetensi;
- Meningkatkan sarana dan prasarana dalam jumlah dan jenis yang memadai;
- Mewujudkan good governance dalam sistem manajemen kelembagaan.
- Menyusun roadmap keberlanjutan pendidikan menuju jenjang sarjana sains terapan, profesi dan magister sains terapan.
- Meningkatkan program kemitraan antar lembaga dalam bidang penelitian dan Pengabmas;
- Meningkatkan peran alumni dan organisasi profesi;
- Pengembangan unit bisnis dan kerjasama untuk meningkatkan pendapatan BLU.