Rencana Strategis Poltekkes Kupang 2020 - 2024

Sabtu, 16 Apr 2022 19:36:00    ADMINISTRATOR
.

Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan Poltekkes Kemenkes Kupang untuk periode 5 (lima) tahun, dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024, sebagai penjabaran dari Rencana Strategis BPPSDM Tahun 2015 – 2019. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional mengamanatkan Pimpinan Kementerian/ Lembaga, termasuk unit kerja dibawahnya, untuk menyiapkan rencana strategis unit kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, Poltekkes Kemenkes Kupang selaku unit kerja BPPSDM telah menyusun rencana strategis tahun 2020 - 2024 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke III Tahun 2020 – 2024 dan Rencana Kementerian Kesehatan, serta menyesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Rencana Startegis tahun 2020 – 2024 Poltekkes Kemenkes Kupang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja lingkup di seluruh prodi dalam menyusun rencana kegiatan tahunan masing – masing, termasuk juga dalam penetapan kegiatan dan anggaran tahunan

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran bidang kesehatan
  2. Meningkatkan kegiatan Pendidikan yang sesuai dengan standard Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
  3. Menerapkan sistem penjaminan mutu Internal untuk menghasilkan tenaga kesehatan professional
  4. Meningkatkan kualitas mahasiswa untuk menghasilkan lulusan unggul dan berkarakter
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan publikasi ilmiah
  6. Meningkatkan kualitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat
  7. Meningkatkan tata kelola organisasi dan sumber daya manusia yang baik, bersih, akuntabel, transparan, dan terukur.
  8. Mengembangkan program studi baru ke jenjang sarjana terapan, profesi, dan magister terapan, sesuai kebutuhan masyarakat
  9. Meningkatkan kemitraan untuk menunjang produktivitas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam pelaksanaan Tridharma

Sasaran Strategi

  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penerimaan mahasiswa baru;
  2. Meningkatkan penerapan kurikulum berbasis KKNI di seluruh Program Studi;
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan tepat waktu dengan IPK >3,25.
  4. Meningkatkan kualitas pengembangan kapabilitas dosen dan pengembangan kurikulum melalui unit HPEU (Health Profesional Education Unit)
  5. Meningkatkan status kelembagaan yang terakreditasi BAN-PT;
  6. Meningkatkan penerapan sistem penjaminan mutu di seluruh Program Studi.
  7. Meningkatkan program kreativitas kegiatan mahasiswa;
  8. Menciptakan suasana akademik yang kondusif
  9. Meningkatkan kualitas penelitian;
  10. Mewujudkan hak patent atas HAKI
  11. Meningkatkan kualitas kegiatan pengabdian terapan kepada masyarakat;
  12. Meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat;
  13. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keuangan;
  14. Meningkatkan pelayanan adminstrasi kepegawaian;
  15. Meningkatkan pelayanan administrasi aset/BMN;
  16. Meningkatkan pelayanan administrasi umum;
  17. Pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi (TIK);
  18. Meningkatkan kemampuan tenaga dosen dan tenaga kependidikan sesuai keahlian dan kompetensi;
  19. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam jumlah dan jenis yang memadai;
  20. Mewujudkan good governance dalam sistem manajemen kelembagaan.
  21. Menyusun roadmap keberlanjutan pendidikan menuju jenjang sarjana sains terapan, profesi dan magister sains terapan.
  22. Meningkatkan program kemitraan antar lembaga dalam bidang penelitian dan Pengabmas;
  23. Meningkatkan peran alumni dan organisasi profesi;
  24. Pengembangan unit bisnis dan kerjasama untuk meningkatkan pendapatan BLU.
SHARE